![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/20250515_221953.jpg)
Lantaran.com,Banyuwangi-Menindaklanjuti aduan masyarakat, petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menemukan kayu jati ilegal di lahan kosong.
Dalam kesempatan itu, petugas menemukan sebanyak 26 batang kayu jati ilegal di Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi Jawa Timur.
Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan langsung berkoordinasi dengan Polsek Pesanggaran guna menyelidiki kasus tersebut.
Dikonfirmasi Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo mengatakan setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengecekan usai mendapatkan aduan dari masyarakat.
"Ada laporan dari masyarakat terkiat adanya penemuan kayu jati ielgal. Oleh sebab itu kami langsung tindaklanjuti," ungkap Wahyu, Kamis 15 Mei 2025.
Sebanyak 26 batang kayu jati ilegal itu ditumpuk di lahan kosong yang lokasinya cukup jauh dari permukiman warga.
Dari hasil pemeriksaan petugas, katu jati itu dicuri dari hutan produksi RPH Kesilirbaru, BKPH Sukamade.
"Guna membuktikan adanya kasi pencurian. Kami akan melakukan pengecekan tunggak," tuturnya.