![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/Screenshot_2023-12-09_06_55_34.png)
Lantaran.com - Lhokseumawe, Polisi menangkap tiga warga Lhokseumawe Aceh karena nekat membawa kabur enam pengungsi Rohingya yang ditampung di Gedung Bekas Imigrasi.
Diketahui enam pengungsi rohingya yang sempat kabur dari tempat penampungan itu dilakukan pada Jumat 8 Desember 2023.
“Pengungsi ini rencananya akan di bawa ke arah timur, Medan,” kaya AKBP Hengki Ismanto Kapolres Lhokseumawe.
Pengungsi yang kabur itu ternyata dijemput oleh tiga pelaku ini. Setelah di dalami pelaku nekat membawa kabur keenam pengungsi Rohingya itu atas perintah seseorang berinisial K.
Otak dari pelarian pengungsi ini masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Lebih lanjut Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, mereka dibayar Rp.300 ribu untuk 1 pengungsi Rohingya yang berhasil dibawa kabur dari penampungan.
Dalam Hal ini polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1,8 juta, ponsel serta satu unit mobil yang digunak untuk menjemput pengungsi Rohingya.