Lantaran.com,Banyuwangi- Jelang digelarnya pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Pemilihan Gubernur di Banyuwangi dalam Pilkada serentak bawaslu siapkan strategi pencegahan dan pengawasan di pilkada 27 November tahun 2024 mendatang.
Strategi pencegahan dan pengawasan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran sehingga menghambat penyelenggaraan pemungutan suara tidak lancar, oleh sebab itu perlu adanya upaya - upaya yang harus dilakukan.
Khomisa kurnia Indra Kordiv pencegahan dan parmas Bawaslu kabupaten, mengatakan, demi kelancaran pelaksanaan pesta rakyat dalam momentum pemilihan calon Bupati Banyuwangi, dan Pemilihan Calon Gubernur perlu dilakukan pengawasan yang masif dan terorganisir.
“Tidak hanya pengawasan saja akan tetapi keterlibatan serta dukungan banyak pihak sangat penting bagi Bawaslu sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Negara dalam tugas - tugas pengawasan, dan penindakan jika terjadi persoalan konflik sehingga menghambat pelaksanaan momentum seluruh rakyat menggunakan hak suaranya memilih calon baik pasangan calon bupati- wakil Bupati serta paslon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 yang akan digelar serentak khususnya di banyuwangi,”kata Indra kepada Lantaran.com, Jum'at (22/11/2024).
Indra menyampaikan, Bawaslu banyuwangi telah melakukan pemetaan TPS Rawan yang dibantu jajaran pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) dan pengawas Kelurahan atau desa (PKD) Se kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya hasilnya dilaporkan ke Bawaslu kabupaten.
“Sebelum mengeluarkan rilis hasil laporan yang diterima,pemetaan TPS Rawan dimulai tanggal 10 sampai dengan 15 November lalu,”cetusnya.
Indra menyebut, ada beberapa variabel dan indikator hasil dari pemetaan TPS rawan potensi di wilayah Banyuwangi. Selanjutnya dari hasil pemetaan itu Bawaslu akan melakukan upaya dalam pencegahan dan pengawasan yang masif terhadap TPS yang rawan diantaranya :
Melakukan patroli pengawasan ke wilayah TPS rawan.
Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kebijakan dan kepentikan terkait.
Sosialisasi dan pendidikan politik kepada Masyarakat.
Kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi Masyarakat dan pengawas partisipatif, dan,
Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang dapat di akses masyarakat, baik offline maupun online.
Selanjutnya, Indra menambahkan selain lima poin tersebut Bawaslu akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
“Dari semua hasil upaya ini, Bawaslu merekomendasikan berdasarkan pemetaan TPS rawan kepada KPU Kabupaten untuk menginstruksikan jajaran di bawahnya yakni PPS dan Kpps,”sebutnya.
Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu kepada pihak KPU sesuai dengan rilis yang telah dikeluarkan pada 20 November diantaranya :
Melakukan antisipasi tingkat kerawanan sebagaimana yang tertulis rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten, berkoordinasi kepada stakeholder,pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye peserta pemilu pada hari pemungutan suara, mitigasi terjadinya bencana alam, keterlambatan pendistribusian logistik, maupun gangguan jaringan listrik dan internet.
“Pengawasan melekat Bawaslu turut memastikan dalam pendistribusian logistik harus sampai ke TPS H-1 secara tepat sasaran, jumlah yang sesuai serta kualitas dan tepat waktu. Selain itu KPU harus melaksanakan pelayanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan aturan yang diatur, memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat dengan teliti data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,”pungkasnya.