YOUTUBE

Diduga Hadiri Acara Kampanye Cawapres di Banyuwangi,Kades di Laporkan Ke Bawaslu

$rows[judul]
(Foto/Lantaran.com/Ketua BawasluBanyuwangi/Adrianus YansenPale)

Lantaran.com,Banyuwangi -Beredar kabar santer dan jadi obrolan hangat warga Masyarakat Banyuwangi,Jawa Timur. Diduga ada salah satu Kades tidak Netral menghadiri acara Kampanye peserta pemilu 2024.

Dirasa tidak menjaga netralitas sebagai pejabat pemerintah akhirnya seorang Kepala Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari inesial (HR) di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi.  

Informasinya HR, dilaporkan ke Bawasalu oleh salah satu masyarakat, pada Kamis 11 Januari 2024.

Sebelumnnya HR di isukan menghadiri acara Kampanye salah satu kandidat Cawapres yang digelar di Kecamatan Rogojampi.

Sementara itu, menindak lanjuti laporan Masyarakat dan rencananya HR akan di undang hadirkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi pada Senin 22 Januari 2024 besok.

Baca Lainnya :


"Hari Senin kita jadwalkan undang secara patut terhadap pelapor," kata Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale kepada Lantaran.com, Sabtu (20/01/2024).

Yansen menegaskan saat ini laporan yang telah di terima sedang di verifikasi. "Secara administrasi syarat semua sudah terpenuhi"tegas Yansen.

Sesuai dengan Regulasi dan peraturan Larangan 282 setiap Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

"Jika memang dilanggar sesuai Pasal 490 jika terbukti maka setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),"tegas Yansen.

Terkait perkara pelaporan dugaan kades Desa Gintangan Bawaslu berkoordinasi ke beberapa pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri Banyuwangi bersepakat untuk meregistrasi atas laporan tersebut.

"Para saksi,pelapor akan kami mintai keterangan untuk mendalami perkara ini. Barulah peoses selanjutnya akan kami panggil terlapor, dalam laporan juga diserta kan barang bukti dokumentasi tangkapan layar rekaman Video yang menayangkan HR saat menghadiri acara Kampanye tersebut,"tutupnya (*).