YOUTUBE

Kades di Jatim Dijemput Polisi Saat Hadiri Halal Bihalal, Ini Kasusnya

$rows[judul]
Polres Mojokerto lakukan rilis dugaan kasus korupsi dana desa oleh kades Sampangagung.

Lantaran.com, Mojokerto - Tak menghiraukan panggilan pihak kepolisian, Ikhwan Arofidana (42) yang merupakan Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kuterejo, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi saat menghadiri halal bihalal di kantor kecamatan.

Bukan tanpa dasar, Penjemputan ini atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020-2021 senilai Rp 360.215.080 yang dilakukan oleh sang kepala desa.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto membenarkan perihal penangkapan kades Ikhwan Arofidana dalam acara halal bihalal di aula Kecamatan Kutorejo.

"Kita amankan ketika halal bihalal di kantor Kecamatan Kuterejo (16/4/2024). Karena sudah 2 kali dilakukan pemanggilan oleh kami, tapi tak digubris. Sehingga saya perintahkan agar kasatreskrim melakukan penangkapan," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat konferensi pers, Jumat 19 April 2024.

Ihram menyebutkan, Kades aktif ini diringkus karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dalam keuangan negara selama menjabat Kades Sampangagung dari tahun 2020-2021.

Baca Lainnya :

Dimana ada 14 item kegiatan dengan total pencairan anggaran Rp 400.456.148 di tahun 2020. Namun, hanya Rp 229.900.000 yang bisa dipertanggungjawabkan tersangka. Alhasil kerugian negara mencapai Rp 170.556.148.

Sedangkan, di tahun 2021 ada 19 kegiatan dengan pencairan senilai Rp 349.674.932 dan yang bisa dipertanggungjawabkan hanya senilai Rp 160.016.000 dari total pencairan tersebut. Di mana kerugian negara mencapai Rp 189.658.932.

"Total kerugian negara mencapai Rp 360 juta lebih. Dari kegiatan-kegiatan itu ada yang kurangnya volume pembangunan, ada juga yang fiktif dalam artinya laporan ada tapi tidak dilaksanakan secara real," jelasnya.

Modus operandinya, lanjut Ihram, Kades Ikhwan Arofidana ini mencairkan sejumlah dana sesuai SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang diterbitkannya dengan rincian anggaran setiap kegiatan sesuai APBdes tahun berjalan.

Di mana dalam setiap pencairan tersebut memang mengharuskan adanya tanda tangan Kades dan bendahara. Namun, saat pencairan uang yang di Tarik dari Bank Jatim tersebut langsung dibawa tersangka.

Hal inilah yang tidak sesuai dengan peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 tahun 2019 yang telah diubah dengan peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa bahwa kepala desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa, dan menggunakan uang yang sudah dicairkan dari rekening kas Pemdes.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, 4 saksi ahli. Lalu 24 orang saksi termasuk perangkat desa, pengawas kegiatan, karang taruna juga diperiksa. Hasilnya terbuktilah ada temuan korupsi," tegas Akpol lulusan tahun 2005 ini.

Kini Kades dengan masa jabatan 6 tahun yang berakhir pada Desember tahun 2025 nanti, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ikhwan disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Lainnya :

"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 1 M. Putusan tergantung hakim yang memimpin pengadilan. Semoga hakim berpihak pada masyarakat, karena negara harus hadir untuk masyarakat," pungkasnya.***