YOUTUBE

KPU Banyuwangi Buka Pendaftaran PPK Kecamatan Untuk Pilkada 2024

$rows[judul]
(Foto/Lantaran.com)

Lantaran.com,Banyuwangi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Selanjutnya,dalam rerekrutan dilakukan sesuai dengan Pengumuman KPU Banyuwangi No. 747/PP.04.2-Pu/3510/2024, yang memperbolehkan partisipasi masyarakat Banyuwangi yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Komisioner Divisi SDM Parmas KPU Banyuwangi, Dian Purnawan mengatakan, KPU membutuhkan sebanyak 125 PPK sebagai tenaga profesional ad-hoc KPU Banyuwangi. Yakni dengan rincian 5 orang dari setiap kecamatan yang ada.

"Ini seleksi terbuka, silahkan mendaftar dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Mari bersama KPU mensukseskan perhelatan Pilkada 2024 ini," kata Dian, Rabu (24/4/2024).

Dian menjelaskan, bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di Sekretariat KPU Banyuwangi dengan estimasi waktu pengiriman dokumen dari tanggal 23 hingga 29 April 2024. 

Baca Lainnya :

"Bagi calon pendaftar yang terkendala, KPU telah menyediakan layanan bantuan di kantor ,"tandasnya.

Bagi para calon pendaftar nanti sebelum melakukan penyerahan berkas fisik di KPU, calon pendaftar diminta untuk mendaftar akun SIAKBA di laman https://siakba.kpu.go.id. Selanjutnya calon pendaftar diminta untuk mengisi data diri dan mengupload persyaratan.

"Jika nanti setelah menyelesaikan proses melalui SIAKBA, dilanjutkan mrncetak lembar bukti pendaftaran,lembar tersebut lah dikirim bersama dengan Berkas Hardcopy pendaftarannya ke KPU Kabupaten Banyuwangi," katanya.

"Jika nanti ada yang merasa kesulitan atau alami kendala, bisa meminta bantuan di help desk KPU Banyuwangi. Di sana nantinya akan dibantu dan diarahkan dari proses awal sampai akhir," tambah Dian.

Bagi calon pendaftar, Dian menambahkan, untuk pelayanan pendaftaran bisa dilakukan jam kerja.Adapun jam kerja Sekretariat KPU Banyuwangi adalah dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. 

"Jam pendaftaran ini berlaku untuk periode pendaftaran dari tanggal 23 hingga 28 April 2024, sementara untuk tanggal 29 April pendaftaran dibuka hingga pukul 23.50 WIB,"terangnya.

Segala bentuk pengumuman, tahapan rekrutmen seperti tanggal dan waktu tes tulis dan lain sebagainya akan diumumkan di halaman website KPU Banyuwangi atau melalui media sosial resmi KPU Banyuwangi.

Berikut persyaratan pendaftaran calon anggota PPK Pilkada 2024 :

Baca Lainnya :

• Warga Negara Indonesia

• Usia minimal 17 tahun

• Setia kepada prinsip Pancasila dan konstitusi RI

• Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan

• Tidak menjadi anggota partai politik atau telah nonaktif selama minimal 5 tahun

• Berdomisili di wilayah kerja PPK

• Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

• Pendidikan minimal SMA atau sederajat

Baca Lainnya :

• Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih.