Lantaran.com, Banyuwangi - Hari lingkungan hidup sedunia yang diperingati pada 5 Juni 2024 merupakan momentum dalam meningkatkan kesadaran seluruh umat manusia untuk menjaga dan melestarikan lingkungannya, Rabu (05/06/2024).
Begitupun kesadaran akan kondisi lingkungan di daerah banyuwangi yang semakin banyak pabrik-pabrik yang beroperasi yang menyalahi aturan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tidak sesuai dengan kerakteristik lokal dan wilayah yang sudah terorganisir serta dapat mengakibatkan perusakan lahan dan pencemaran lingkungan.
PC PMII Banyuwangi menyoroti pabrik-pabrik yang masih beroperasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Perda RTRW dan berdampak pada kerusakan lingkungan, diantaranya adalah Pabrik Aqua Danone dan pabrik aspal yang bernama PT. Multi Razulka Sakti yang terletak di kecamatan Singojuruh.
Kedua pabrik tersebut diinisiasi sebagai bagian dari upaya pengembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Banyuwangi, dengan harapan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
M. Haddad Alwi Nasyafiallah Ketua cabang PMII Banyuwangi menilai pendirian dua pabrik tersebut menimbulkan sejumlah problematik dan pertanyaan terkait dampaknya terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.
“Pendirian 2 pabrik tersebut jelas-jelas sudah menyalahi aturan perda RTRW, karena sudah beroperasi dikawasan lahan pertanian produktif yang mana tidak sesuai dengan ketentuan kawasan yang telah ditetapkan dalam perda RTRW dan berpotensi dapat mempengaruhi hasil pertanian dan merusak lingkungan di kawasan sekitar.” ungkap NASA.
“Misalnya, Pabrik Aqua Danone yang beroperasi di kawasan pertanian di dusun Gombol Kecamatan Singojuruh yang dapat mempengaruhi sumber daya air lokal dan pola kehidupan masyarakat setempat. Meskipun pada awalnya pabrik Aqua Danone di Banyuwangi tersebut mendapatkan penghargan dari pabrik yang ramah lingkungan, tidak menutup kemungkinan pabrik tersebut melakukan pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur tentang agraria.” Jelasnya.
“Sementara pabrik aspal menimbulkan kekhawatiran terkait polusi udara dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Belum lagi semenjak berdirinya pabrik aspal PT. Multi Razulka Sakti sudah menuai permasalahan perijinan. Seiring beroprasinya pabrik aspal tersebut banyak bermunculan isu pencemaran dan permasalahan pada lahan pertanian setempat.” Sambung Nasa.
“Dengan demikian seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi harus tegas dalam mengatur perda RTRW serta mengeveluasi perijinan pabrik-pabrik yang sudah menerbitkan aturan perda RTRW dan berdampak pada lingkungan masyarakat dan setempat.” pungkas ketua cabang PMII Banyuwangi.