YOUTUBE

Tunjukkan Kerja Berintegritas Bawaslu Terus Kawal Data PemilihKomitmen Bawaslu Jaga Kinerja Berintegritas, Administratif Kawal Data Pemilih Pilkada Serentak 2024

$rows[judul]
(Foto: Khomisa Kurnia Indra Koordinator Divisi PPH Bawaslu Kabupaten Banyuwangi/Lantaran.com)

Lantaran.com,Banyuwangi-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terus berupaya menjaga integritas dan kualitas dalam momentum pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 


Dalam mencapai hal tersebut, salah satu langkah yang diambil adalah melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi. 


“Upaya Bawaslu Kabupaten Banyuwangi demi memastikan bahwa data pemilih akurat dan valid. Langkah ini bagi kami sangat penting untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran pada pemilu," ungkap Khomisa Kurnia Indra Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Banyuwangi kepada Lantaran.com, Rabu (11/09/2024).

Baca Lainnya :


Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bawaslu Banyuwangi telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi pada 19 Agustus 2024. Sementara imbauan tersebut berisikan beberapa poin penting, antara lain meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan salinan DPS per TPS di papan pengumuman RT, RW, kantor desa atau kelurahan selama 10 hari, dan memastikan pengumuman tersebut menampilkan daftar nama pemilih secara urut berdasarkan abjad serta memperhatikan perlindungan data pribadi.


“Tak hanya itu saja. Kami juga meminta KPU untuk memastikan semua pihak menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat serta melakukan verifikasi terhadap pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan tersebut,” tegas Indra atau yang akrab disapa Bung Chom. 


Dalam imbauan tersebut juga disebutkan bahwa PPS harus memperbaiki DPS paling lama lima hari setelah berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan.


Alhasil Indra menegaskan, Bahwa dari pengawasan dan pencermatan terhadap DPS di Banyuwangi menunjukkan beberapa temuan penting.

Baca Lainnya :


"Terdapat 1.141 pemilih yang terdaftar meninggal dunia, 14 pemilih ganda, 216 pemilih yang pindah keluar, dan beberapa kategori lainnya seperti pemilih anggota TNI aktif, pemilih yang TPS-nya tidak sesuai, serta pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP,"tegasnya.


"Temuan ini telah kami sampaikan kepada KPU Banyuwangi melalui Saran Perbaikan pada 4 September 2024. Kami mendorong KPU untuk melakukan pencermatan kembali dan memastikan bahwa pemilih dengan status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah dilakukan perbaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelas Khomisa.


Bawaslu Banyuwangi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dan berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pengecekan data pemilih melalui laman KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/. 


Bahkan Bawaslu dalam keseriusan ini dibuktikan seluruh jajaran dari tataran paling bawah membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) tersebar di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dan di masing-masing Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.

Baca Lainnya :


"Pemilu yang bersih dan jujur tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga masyarakat. Mari kita awasi bersama," tutup Khomisa.