YOUTUBE

7 Terduga Pelaku Mafia BBM Subsidi Dibekuk, Polisi Amankan Puluhan Barcode

$rows[judul]
(Foto: Barang Bukti Hasil Praktik Penyelewengan BBM Subsidi Yang disita dan diamanahkan mapolresta /Lantaran.com)

Pihaknya menerangkan, adanya dua perkara ini total kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 8.000.000,-. "Selain amankan para pelaku Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu unit motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi solar dan pertalite, mesin sedot portable, serta puluhan barcode MyPertamina,"imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar. 

"Saat ini seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi,"pungkasnya.