![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/AHY_DILANTIK_MENTRI_ATRBPN_(43).jpg)
Pers conference penangkapan pelaku jamberet di Polres Jember
“Tersangka MA mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000, sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000,”terang Kapolres Jember.
Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disanksi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama 9 tahun,”pungkas Kapolres Jember.***