![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/Hitam_Coklat_Minimalis_Gamer_Tips_Trik_Live_Streaming_Youtube_Thumbnail.png)
ilustrasi guru di Blitar yang ajukan cerai di Pengadilan Agama
Bahkan, dari puluhan guru SD yang mengajukan gugatan cuti selama semester I 2025, satu di antaranya dijatuhi hukuman potong gaji 50 persen selama satu tahun. Deni menyebut sanksi ini masih tergolong ringan.
Mulanya, guru PPPK yang mendapat sanksi potong gaji, tidak mengajukan izin cerai karena belum selesai proses perceraian dengan suaminya. Namun dalam waktu tersebut, ia justru sudah menikah lagi.
Ia menegaskan Dispendik Blitar memberikan hukuman potong gaji. Pemerintah, lanjut dia, tidak segan untuk memberikan sanksi lebih berat bagi guru PPPK yang menyalahgunakan pernikahan.
Termasuk pencabutan status PPPK.