
Sementara itu, Tim Pemeriksa BPK RI menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan kinerja, bukan pemeriksaan atas laporan keuangan. Fokus utamanya adalah menilai apakah program dan kegiatan telah berjalan secara efektif, efisien, dan ekonomis.
Pada tahap pendahuluan, tim melakukan identifikasi permasalahan, pemetaan area strategis, serta penyusunan kriteria pemeriksaan yang akan menjadi dasar pemeriksaan terinci.
Menurut Tim Pemeriksa, terdapat tiga area yang berpotensi menjadi fokus pemeriksaan, yakni pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), penguatan kelembagaan dan organisasi pengawasan, serta pendidikan pengawasan partisipatif. Meski demikian, fokus tersebut masih bersifat sementara dan akan ditetapkan setelah proses pendalaman selesai.
Selama pemeriksaan, Tim BPK RI menggunakan metode walkthrough, diskusi, wawancara, reviu dokumen, serta observasi lapangan. Selain mengidentifikasi kendala, tim juga menginventarisasi inovasi dan praktik terbaik Bawaslu Banyuwangi yang berpotensi menjadi referensi bagi satuan kerja Bawaslu di daerah lain.
Pemeriksaan pendahuluan berlangsung hingga 8 Agustus 2026 dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci pada September–Oktober 2026.
Melalui pemeriksaan ini, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi berharap dapat terus memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mewujudkan organisasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan adaptif dalam mengawal demokrasi serta menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Banyuwangi.