YOUTUBE

Diduga Hadiri Acara Kampanye Cawapres di Banyuwangi,Kades di Laporkan Ke Bawaslu

$rows[judul]
(Foto/Lantaran.com/Ketua BawasluBanyuwangi/Adrianus YansenPale)

Sesuai dengan Regulasi dan peraturan Larangan 282 setiap Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

"Jika memang dilanggar sesuai Pasal 490 jika terbukti maka setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),"tegas Yansen.

Terkait perkara pelaporan dugaan kades Desa Gintangan Bawaslu berkoordinasi ke beberapa pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri Banyuwangi bersepakat untuk meregistrasi atas laporan tersebut.

"Para saksi,pelapor akan kami mintai keterangan untuk mendalami perkara ini. Barulah peoses selanjutnya akan kami panggil terlapor, dalam laporan juga diserta kan barang bukti dokumentasi tangkapan layar rekaman Video yang menayangkan HR saat menghadiri acara Kampanye tersebut,"tutupnya (*).