YOUTUBE

Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan Sekuriti Perkebunan PT. Bumisari, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Babak baru Kasus Penganiayaan Sekuriti Perkebunan PT. Bumisari Songgo, satu orang warga ditetapkan sebagai Tersangka

$rows[judul]
(Foto : Ahmad Tedjo Rifa

Lantaran.com,Banyuwangi -  Setelah dilakukan pemeriksaan unit reskrim Polres Banyuwangi, tiba-tiba terjadi Pelaku kepada petugas Sekuriti Perkebunan PT. Bumi Sari usai dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polresta menetapkan Muhriyono yang awalnya sebagai Saksi ditetapkan jadi tersangka.

Mengetahui kasus sebelumnya yang mengundang perhatian masyarakat mengenai kasus kriminalisasi yang terjadi terhadap korban bernama Rusli sekuriti Perkebunan PT. Bumi sari Kecamatan Songgon,Banyuwangi,Jawa Timur. 

Sementara itu, sebelumnya Muhriyono sempat mangkir dan tidak hadir panggilan untuk dilakukan pemeriksaan penyidik, hingga akhirnya terpaksa Pelaku dijemput paksa langsung diamankan. 

Penjemputan paksa dari Informasi yang berhasil dihimpun tim Lantaran.com Kasatreskrim Polres Banyuwangi, Kompol Andrew Vega menyampaikan, dalam hal ini sudah memeriksa sejumlah saksi.

“Kami sudah memeriksa korban dan meminta keterangan Saksi-saksi,” ungkap Kasatreskrim Polres Banyuwangi.

Baca Lainnya :

 

Berlanjut dari keterangan Kasat reskrim mengenaskan, gagal mengirim dua kali surat pemanggilan tidak digubris oleh tersangka alias tidak datang.

“Akhirnya kami melakukan tindakan tegas, yaitu penjemputan dengan surat perintah membawa Muhriyono di rumahnya,”tegasnya.

Sementara itu, Ahmad Tedjo Rifa'i selaku kuasa hukum pelaku membenarkan atas informasi yang mengenai kliennya paskah mengikuti proses pemeriksaan penyidik.

Iya betul mas, sejak senin kemarin ditetapkan mas, ungkapnya kepada tim Lantaran.com saat dikonfirmasi, Rabu (12/06/2024).  

Paskah dijemput dan diamankan adanya penjemputan paksa mendapat respon masyarakat, puluhan warga Desa Pakel menggelar aksi Istighosah dan Orasi dua kali datangi kantor Polres untuk menyuarakan tuntutannya dan meminta aparat kepolisian membebaskan tersangka.

Lanjut kata, Tedjo menyampaikan, dia sangat menyesalkan penetapan tersangka ini, menurutnya dalam penanganan pihak penyidik ​​​​tidak mempertimbangkan konteksnya.

“Secara kami prinsip sesalkan atas penetapan tersangka ini, seharusnya penyelidikan mempertimbangkan konteks yaitu semacam kemiripan antara warga dengan pihak kebun yang saat ini terlibat dalam gesekan massa,” ujarnya.

Baca Lainnya :