![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/IMG-20240706-WA0107.jpg)
(Foto: Dokumentasi Petugas PKD Kecamatan Kabat memasang Banner Posko aduan Masyarakat Yang menemukan dugaan pelanggaran tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 /Lantaran.com)
"Untuk mengawal Hak Pilih setiap warga negara dalam pelaksanaan pilkada serentak, yang akan di selenggarakan pada 27 November tahun 2024 mendatang,"tegasnya.
Perlu diketahui bah sesuai dengan tahapan proses penyelenggaraan Pemilihan umum dalam regulasi teknis pelaksanaannya diatur dan ditetapkan dalam Peraturan KPU No.02 Tahun 2024.