![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/images.png)
ilustrasi hubungan terlarang
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban kecewa dan marah kepada RA.
Mengingat kejadian tersebut tidak dapat diterima, maka kejadian tersebut dilaporkan ke Polisi dan segera ditemukan sejumlah besar barang bukti berupa pakaian yang dikenakan kakak tiri dan adik tirinya saat melakukan hubungan seksual.
“Tersangka kami dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pada Bulan Januari 2016,” ujarnya. ditekankan.