![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/20240920_185236.jpg)
(Foto: Rapat Pleno Terbuka Penetapan KPU DPT Pikada Kabupaten Banyuwangi/Lantaran.com)
Setelah penetapan DPT, Qowim menambahkan tahapan selanjutnya yakni adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk mengakomodir calon pemilih yang pindah pilih. DPTb akan mencakup pemilih dari dalam maupun luar kabupaten, khususnya di lingkup Jawa Timur.
Selain DPTb, ada juga tahapan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ditujukan bagi mereka yang baru memenuhi syarat di hari pemungutan suara. Pemilih yang telah memiliki KTP atau cukup umur bisa langsung datang ke TPS sesuai domisili.
"Mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang langsung ke TPS sesuai alamat KTP,"tutupnya.