YOUTUBE

KPU Sampaikan Jadwal Pendaftaran Pilbup Banyuwangi Pada Pilkada Serentak 2024

$rows[judul]
(Foto : Kpu Banyuwangi Sosialisasikan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak 2024/Lantaran.com)

Lantaran.com,Banyuwangi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi sampaikan kesiapan tahapan Pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati Banyuwangi untuk Pilkada 2024.

Hal tersebut di sampaikan oleh KPU Banyuwangi saat pertemuan dengan lintas wartawan dari berbagai media, selain menyampaikan jadwal juga secara teknis pelaksanaan proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024) di Kantor KPU Banyuwangi.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi, mengatakan, besok pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap harinya, kecuali pada hari terakhir yang akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Selain itu KPU menyampaikan, nantinya bagi paslon yang menyerahkan berkas pendaftaran KPU membatasi jumlah pendamping yang diperbolehkan hadir saat proses pendaftaran.

"Pendamping pasangan calon kami beri kuota sebanyak 20 orang, yang mungkin terdiri dari cabup, cawabup, serta pimpinan dari partai politik, dalam rangka penyerahan berkas pendaftaran," jelas Anang. 

Baca Lainnya :

Setelah proses pendaftaran selesai, berlanjut ke tahapan berikutnya yakni pemeriksaan kesehatan paslon. KPU Banyuwangi telah menunjuk RS Saiful Anwar Malang sebagai tempat pemeriksaan, mengingat belum adanya rumah sakit tipe A di Banyuwangi.

RS tipe A ini dipilih lantaran dapat mengakomodir seluruh pemeriksaan yang diperlukan sesuai dengan regulasi aturan yang telah ditetapkan. Setidaknya ada 22 pemeriksaan yang akan dilakukan ke paslon. Pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan jasmani maupun rohani. 

"Pemeriksaan kesehatan paslon akan dilakukan di RS Saiful Anwar Malang karena rekomendasi dari Dinkes Banyuwangi. Pemeriksaan ini akan memakan waktu sekitar 2 hari," tambah Anang.