![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/20240826_192721.jpg)
Anang menyebutkan, setelah pendaftaran ditutup, KPU Banyuwangi akan melakukan pemeriksaan berkas pencalonan.
“Misalkan dalam penelitian administrasi ternyata hanya satu paslon yang lengkap, maka akan ada perpanjangan selama tiga hari. Tapi selama masa perpanjangan hanya satu saja yang lolos, maka yang kami tetapkan satu paslon,” sebut Anang.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis perubahan Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024, yakni PKPU Nomor 10.
"PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024,"cetusnya.
Peraturan ttersebut berisikan terkait putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal. Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11.
Kabupaten Banyuwangi, hasil tahapan Pemutaakhiran data pemilih jumlah DPT Pemilu Tahun 2024 mencapai 1.341.678, maka persentasenya 6,5 persen dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik yaitu 979.960.
"partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan minimal 63.698 suara untuk dapat mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,"tegas anang.
Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengikuti pertimbangan Putusan dari MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15.