YOUTUBE

Pakai Identitas Palsu, Dua Wanita Asal Malang Cairkan Uang Pinjaman Bank

$rows[judul]
Kedua tersangka pemalsuan dokumen diamankan Polres Probolinggo

"lalu dibawa ke mapolres untuk tindak lanjutnya. Kalau untuk tersangka satunya, perannya membuat surat dan identitas palsu lainnya," jelasnnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka ini sebelumnya juga pernah melancarkan aksinya di wilayah Malang dan Kabupaten Probolinggo

“mereka sudah pernah  mendapat uang sebesar Rp 75 juta dari hasil penipuan ini," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat-surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.