YOUTUBE

Pj Bupati Yuyun Warning Kades di Lumajang Tetap Netral dalam Pemilu 2024

$rows[judul]
Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni

"Aturan sudah ada, semuanya sudah di ingatkan apabila ada yang melanggar, ada konsekuensi sanksi yang akan diterima, baik itu sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, maupun sanksi pidana sebagaimana dijelaskan pada pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," pungkasnya.