![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/20240405_181431.jpg)
Selain mengamankan tiga pelaku dan 7 Kg narkoba jenis sabu, polisi menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, tas, plastik pembungkus paket narkoba, kartu ATM, satu unit sepeda motor dan juga uang tunai hasil transaksi penjualan sabu sebesar Rp 29 juta.
“Dengan hasil tangkapan ini, jika diuangkan sabu seberat 7 Kg maka kurang lebih sekitar Rp 7,2 miliar,” ungkap Kombes Pol Nanang Haryono.
Lanjut kata Kapolres, untuk hukuman yang dikenakan kepada para tersangka ini minimal enam bulan penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami berharap dari hasil tangkapan ini bertujuan dalam rangka untuk demi menyelamatakan generasi muda. Dan kita berkomitmen Banyuwangi bebas narkoba 2025,” pungkas Kombes Pol Nanang Haryono.***