![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/AHY_DILANTIK_MENTRI_ATRBPN_(55).jpg)
Sebelum tenggat waktu penutupan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024). Foto Humas/Fauzan
Sementara itu, kuasa hukum PPP lainnya, Gugum Ridho Putra menambahkan beberapa dapil yang didalilkan, yakni Dapil Banten 1, Dapil Banten 2, Dapil Banten 3, dan lainnya.
Ia menambahkan bahwa menurut hitungan internal, seharusnya PPP memperoleh persentase melewati ambang batas empat persen.
"Dalam permohonan ini, kami fokus untuk membuktikan bahwa perolehan suara PPP melebihi ambang batas empat persen," tambahnya.***