![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/20240214_164650.jpg)
Sementara itu, temuan yang di alami Muhdor di lanjutkan kepada ketua Komisioner Panitia Pengawas (PANWASCAM) Kecamatan Kabat Irwanto.
"Tidak Boleh, seharusnya sudah di sampai ke pemilih paling akhir kemarin hari selasa, tepat pukul 17.00 WIB,"jawab tegas Irwanto Ketua Panwascam Kabat saat di konfirmasi Lantaran.com melalui japri Whatsapp.
Ia juga menerangkan, bahwa sudah jelas terkait dengan pendistribusian surat undangan ke pemilih sesuai aturan dan juknis tahapan pemilu.
"Dasarnya tertuang di Peraturan KPU atau Juknis KPPS,"terang Irwanto.
Masih lanjut Kata Irwanto, KPPS wajib menyampaikan C.Pemberitahuan-KPU paling lambat Tanggal 13 Februari 2024"
"Dasar PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024,"pungkasnya. (*)