"Ini menunjukkan bahwa alat bukti dan konstruksi hukum yang dibangun penyidik sudah cukup kuat. Karena itu, kami meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut dan penetapan tersangka segera diumumkan secara resmi kepada public," kata Riyanda dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan dokumen penyidikan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, yang disampaikan dalam proses pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 8 Oktober 2025.
Riyanda menilai, pemberian keterangan palsu di bawah sumpah bukanlah perkara sepele, karena berpotensi menyesatkan jalannya proses peradilan dan mencederai prinsip keadilan.