![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/Pengedar-sabu-di-Kamar-Hotel-Jember1.jpg)
Pelaku dan barang bukti narkoba dalam pengerebekan di hotel Jember
Dari situ, polisi membawa pelaku ke Polsek Kaliwates untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegasnya. **