![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/Screenshot_2023-11-28_14_06_20.png)
Lantaran.com - Bawaslu Banyuwangi mencatat setidaknya ada sebanyak 3.864 pelanggaran pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) menyerupai alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di seluruh Banyuwangi.
Dari 3.864 pelanggaran, 520 pelanggar ditemukan di Kecamatan Muncar.
Menurut Komisioner Bawaslu Banyuwangi Untung Aprilianto temuan pelanggaran itu merupakan hasil data yang dihimpun dari Panwascam setempat.
Dari hasil temuan itu menurutnya semuanya sudah disampaikan kepada KPU Banyuwangi untuk dilakukan tindak lanjut.
"Temuan dugaan pelanggarannya sudah kami serahkan ke KPU, dengan total temuan ada 3.864 pelanggar, dan paling banyak adalah Kecamatan Muncar," kata Untung Aprilianto, Selasa 28 November 2023.
Untuk mengantisipasi baliho caleg yang pemasangannya melanggar Perda, Bawaslu juga berkoordinasi dengan satpol PP.
"Kami sudah komunikasikan dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban bersama, karena 3 ribu baliho para caleg tersebut sudah melanggar aturan," tambah Untung.
Sebagai informasi masa kampanye pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. Sebelum masa kampanye berlangsung, partai politik peserta pemilu diharapkan tidak memasang alat peraga sosialisasi ataupun baliho yang menyerupai alat peraga kampanye.