![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/IMG-20250530-WA0030.jpg)
(Foto/Lantaran.com)
Pemerintah daerah dan DPRD harus turun tangan dan menyiapkan kebijakan serta pengawasan terhadap praktik pinjam-meminjam, termasuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lembaga keuangan informal. Penegak hukum dan OJK untuk mengambil langkah cepat dalam menangani laporan masyarakat dan mencegah berkembangnya konflik yang lebih luas.
Praktik pinjam meminjam yang sehat membutuhkan transparansi, regulasi yang adil, serta hubungan saling percaya antara pemberi dan penerima pinjaman. Tanpa itu, ketegangan seperti yang kini terjadi di Banyuwangi berpotensi terulang di daerah lain.