![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/YouTube_Thumbnail_Berita_Terkini_Simpel_Cokelat_20240927_154527_0000.png)
Lantaran.com,Banyuwangi-Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 semakin dekat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi memberikan himbauan serta mengajak kepada seluruh masyarakat menolak Politik uang,mengingat saat ini masuk tahapan masa kampanye.
Selain berdampak kepada hasil pesta demokrasi juga berpotensi Pidana, Anggota Komisioner Bawaslu Banyuwangi Divisi Penanganan pelanggaran Data dan Informasi,Untung Aprilianto, menegaskan bahwa Politik uang merupakan perilaku melanggar yang sesuai peraturan yang berlaku.
“Pemberian ancaman Sanksi Pidana berlaku bagi penerima dan juga penerima,”tegas Untung Kepada Lantaran.com, Jum’at (27/09/2023).
Selanjutnya Untung meminta kepada peserta pasangan calon pilkada sekaligus para pendukungnya untuk melakukan kampanye secara sehat dan mematuhi aturan yang berlaku. Bahkan Bawaslu saat ini melakukan pencegahan dengan mengantisipasi adanya penyebaran pemberitaan hoax di sosial media, termasuk penggunaan fasilitas negara digunakan sebagai media atau alat kampanye.
dengan tegas,"Kalau ada paslon yang menggunakan fasilitas negara sebagai media dan alat kampanye maka kita Bawaslu akan melaksanakan tindakan sesuai dengan aturan berlaku. Itu juga ada ancaman pidananya," terang Untung.Untung menambahkan sebelum berlakunya masa kampanye terhitung sejak 25 September hingga 25 November, Bawaslu telah berkoordinasi dengan seluruh semua pihak, stakeholder dalam menyampaikan terkait dengan kampanye.
“Kami juga meminta kepada paslon untuk melaporkan nama-nama relawan dan dana kampanye ke KPU. Begitupun, teknis pemasangan alat peraga kampanye (APK),”imbuh Untung.
Untung kembali menegaskan, Bawa pelaksanaan Pilkada kali ini Bawaslu berkoordinasi kepada masing-masing pasangan calon wajib menyetorkan desain alat peraga kampanye (APK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah dinilai telah memenuhi standar, KPU akan memberikan jatah 2 APK per desa dan 20 per kecamatan bagi setiap pasangan calon.
"Setiap pasangan calon ataupun relawan diperbolehkan menambah 200 persen dari jumlah APK yang disediakan KPU. Artinya bila jatah setiap desa 2 APK, paslon hanya boleh menambah 4 APK lagi. Bila melanggar ketentuan, petugas tidak akan segan menindak,"pungkas nya.