![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/20240927_154130.png)
Lantaran.com,Banyuwangi-Memasuki tahap masa Kampanye Pilkada serentak 2024 Badan pengawas pemilu (Bawaslu) menyampaikan belum terima surat keputusan(SK) terkait tentang regulasi penetapan lokasi peraturan pemasangan alat peraga kampanye atau (APK) peserta dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengenai hal tersebut, Divisi Penanganan pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi Untung Aprilianto, menyampaikan, bahwa sampai saat ini Bawaslu belum menerima meskipun sudah koordinasi ke KPU terkait dengan SK penetapan lokasi dan jadwal kampanye.
“Tahapan kampanye sesuai yang dijadwalkan ini dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 November mendatang. Bawaslu belum menerima itu,”kata Untung saat dikonfirmasi tim Lantaran.com, Jum’at (27/09/2024).
Untung menyebut, bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi ulang kepada KPU Kabupaten terkait dengan SK tersebut. “Hasil kami koordinasi, KPU menyampaikan kepada kami bahwa belum bisa memberikan SK terkait dengan penetapan dikarenakan masih ada perubahan,”jelas untung.
Dia juga menambahkan, terkait dengan adanya perubahan tersebut KPU menyampaikan kepada bawaslu yakni tentang ketentuan zonasi kampanye.
“Jadi akan dikondisikan kembali,”imbuhnya.
Meskipun harus menunggu dan dikeluarkannya SK dari KPU, Bawaslu Banyuwangi terus berupaya dan selalu berkoordinasi hingga dikeluarkan KPU.
“Dengan begitu,tahapan jadwal kampanye sedang berlangsung untuk itu bawaslu kabupaten telah menghimbau kepada jajaran tingkat bawah tetap melakukan kerja pengawasan,sekaligus memberikan regulasi peraturan tahapan kampanye,”terangnya.