![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/20250515_215116.jpg)
Maksud dari kegiatan berbasis lokal, seperti halnya kunjungan edukatif ke lembaga pemerintah, UMKM lokal, tempat budaya lokal, ekspo karya siswa, dan outdoor learning di lingkungan alam terdekat.
Selain itu, SE juga menegaskan bahwa kenaikan kelas dan kelulusan siswa tidak boleh dikaitkan dengan biaya sekolah, sehingga setiap siswa berhak mendapatkan hasil penilaian tanpa terhambat oleh persoalan administrasi.
Berikutnya, sekolah juga harus memberikan rapor dan ijazah kepada seluruh siswa sesuai jadwal yang telah ditentukan. Terakhir, sekolah juga diwajibkan untuk memberikan pendampingan kepada siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Pendampingan itu termasuk layanan informasi, bimbingan, serta dukungan administratif agar siswa dapat melanjutkan pendidikan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Suratno menegaskan, edaran tersebut bersifat instruksi. Jadi seluruh sekolah di bawah naungan Dinpendik Banyuwangi harus menaati. Jika ada yang melanggar, dinas akan melakukan evaluasi terhadap sekolah tersebut.
“Kami yakin sekolah-sekolah di Banyuwangi taat terhadap aturan ini. Pada tahun lalu, sekolah juga telah menggelar kelulusan seperti yang tertuang dalam edaran kami,”pungkasnya.