![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/Screenshot_2023-10-21_22_07_154.png)
Polisi menunjukan barang bukti uang palsu yang digunakan pelaku
Sementara ini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini. “Saat ini pelaku masih dalam proses lebih lanjut serta teman pelaku yang bersamanya diduga membawa uang palsu dengan jumlah besar berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” terangnya.
Lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku S, Polisi menjerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya teman S masih DPO.