YOUTUBE

SAKKRAL Resmi Berbadan Hukum, Siap Kawal Kebijakan Publik Nasional

$rows[judul]
(Foto Istimewa : Pengurus Terima SK Kemenkumham/Lantaran.com)

Lantaran.com,Banyuwangi- Sebuah kekuatan baru di bidang analisis kebijakan resmi lahir dan mendapatkan legalitas hukum dari negara. Sentra Analisa Kebijakan Elektoral, atau yang lebih dikenal dengan akronim SAKKRAL, kini sah menjadi organisasi berbadan hukum berdasarkan SK Menkumham Nomor: AHU-0000240-AH.01.22 Tahun 2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Lahirnya SAKKRAL tidak terjadi dalam semalam. Organisasi ini merupakan buah pemikiran dari para mantan penyelenggara pemilu yang mulai menggagas ide ini sejak Desember 2024, tepat setelah berakhirnya hiruk-pikuk Pilkada serentak 2024.


Setelah melalui diskusi panjang, para pendiri akhirnya sepakat mendeklarasikan berdirinya SAKKRAL pada 26 Maret 2025 dalam sebuah pertemuan di Café Wong Using, Rogojampi, Banyuwangi. Momentum di Banyuwangi tersebut menjadi titik tolak transformasi dari sekadar gagasan menjadi gerakan nyata.

Guna menjalankan roda organisasi, para pendiri di mana salah satunya Catur Mariyati mewakili rekan-rekan pendiri lainnya telah menyelesaikan proses administratif di hadapan notaris guna memastikan organisasi ini berjalan di atas koridor hukum yang kuat.

Baca Lainnya :

Dalam musyawarah perdana tanggal 9 Februari 2026 di Café Pinarak Banyuwangi, para pendiri secara bulat menunjuk komposisi pengurus pusat pertama kali untuk memimpin roda organisasi, yaitu:

• Ketua Umum: Mufid Arfan

• Sekretaris Jenderal: Ahmad Faizin