YOUTUBE

Taati Aturan, Masa Tenang Bawaslu Banyuwangi Minta Tidak Ada Aktivitas Berbau Kampanye

$rows[judul]
(Foto/Lantaran.com)

Lantaran.com,Banyuwangi-Berakhirnya masa kampanye dan masuk masa tenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, minta kepada masyarakat untuk mentaati aturan.


Berakhirnya masa kampanye dan masuk masa tenang tidak di perbolehkan adanya aktivitas kampanye, peserta pemilu berlaku mulai 11 Februari hingga 14 Februari 2024.


Imbauan Bawaslu tersebut tanpa terkecuali termasuk juga berlaku kepada juranalis dalam pemberitaan di media massa (Online,Cetak, dan Televisi) sesuai dengan surat edaran yang di keluarkan 10 Februari 2024, Nomor 035/PM.00.02/K.JI-02/02/2024.

Baca Lainnya :


Dalam surat tersebut ditujukan kepada ketua organisasi lintas jurnalis (wartawan), IJTI,PWI, AJI, JRSB Banyuwangi, Jawa Timur yang menerangkan bahwa, menjelang tahapan pemilu 2024 masuk masa tenang berlangsung di mulai 11-13 Februari.