YOUTUBE

Taati Aturan, Masa Tenang Bawaslu Banyuwangi Minta Tidak Ada Aktivitas Berbau Kampanye

$rows[judul]
(Foto/Lantaran.com)


Selanjutnya, menurut ketentuan pasal 287 ayat (5) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwasanyanya "Media Masa Cetak,daring,media sosial, dan lembaga penyiaran sebagai mana di maksud. Selama masa Tenang di larang menyiarkan berita,iklan,rekam jejak peserta pemilu, atau lainnya yang mengarah pda kepentingan Pemilu yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu.


Ketentuan lainnya, selama masa tenang di larang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu. Sesuai dengan aturan pasal 449 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.


Baca Lainnya :

Jika ditemukan pihak yang melanggar maka akan di tindak tegas oleh Bawaslu, dan setiap orang atau pihak manapun yang diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan pasal 509 undang-undang nomor 7 tahun 2017.


 "Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pemilu dalam masa tenang, di kenakan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahu , dan denda 12.000.000 rupiah". Sesuai pasal 509 undang-undang nomor 7 tahun 2017