![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/20240212_125442.jpg)
(Foto/Lantaran.com)
Bahwa ketentuannya pasal 267 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwasanyanya "Kampanye Pemilu sebagai mana di maksud dalam pasal 275 Ayat (1) huruf F dan G dilaksanakan 21 hari dan berakhir sampai dengan di mulainya Masa Tenang"
Masa tenang sendiri berlangsung selama tiga hari sebelum pencoblosan (pemungutan suara). Selama masa tenang berlangsung "DILARANG" menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih :
1. Tidak menggunakan hak pilihnya.
2. Memilih pasangan Calon.
3. Memilih Partai Politik peserta pemilu tertentu.
4. Memilih calon Legislatif DPRD Kabupaten,DPRD Provinsi, DPR-RI dan atau
5. Memilih Calon Anggota DPD tertentu.