YOUTUBE

Tempat Hiburan Malam Tetap Buka Polresta Diminta Berikan Tindakan Tegas

$rows[judul]
(Foto: Nanang Slamet ungkap Hiburan Malam Di Banyuwangi Tetap Buka /Lantaran.com)

"Sesuai aturan yang diatur dalam perbup maupun Perda klasifikasi tempat yang potensi diberikan izin yakni Hotel bintang 3,4 dan 5 kemudian tempat yang memiliki bar cluster internasional seperti di Boom dan di Tabuhan,"sebut Nanang.

Lanjut kata Nanang di Banyuwangi sendiri menurut kadis Perizinan ada 6 hotel yang sudah memiliki izin sesuai menjual minuman beralkohol. 

"Itu informasi yang demikian hanya 6 hotel di Banyuwangi, terkait tempat karaoke dan hiburan malam tidak ada,tapi perlu di garis bawahi itu menurut kadis Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi,"lanjutnya. 

Disisi lain Nanang Menyebut, Meskipun dari laporan kadis Perizinan itu tempat yang berizin juga ada batasan - batasan.

"Sekalipun diberikan izin tetap ada batasan-batasan, sekalipun itu adalah fasilitas yang diberikan dan dikomersilkan tidak disebar luaskan table per table ada harganya itu bukan lagi fasilitas hotel. Sehingga itu menyalahi atau melampaui batasan-batasan itu mas,"pungkas Nanang. 

Baca Lainnya :