![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/Haram_20250725_125930_0000.png)
Ia kemudian menegaskan ada terminologi yang butuh dijelaskan. Selama ini aktivitas menggunakan sound system memang dibolehkan.
Tapi soal terminologi sound horeg hingga kini belum ada di dokumen formal apapun.
“Maka kita butuh untuk mengatur yang dibolehkan yang seperti apa. Dalam konteks lalulintas, medis, pencemaran suara dan juga dalam norma di masyarakat,” tegas mantan Bupati Trenggalek ini.
Emil pun sedikit memberi bocoran, ada empat hal yang nantinya akan masuk dalam regulasi terkait sound system dan sound horeg.
Pertama terkait pembatasan desibel, dimensi kendaraan, red zone atau zona terlarang seperti rumah sakit dan sebagainya dan bentuk kegiatannya.
“Batasan dimensi ini penting. Karena kemarin kan ada yang menyebut misalnya saat parade terbatas, di negara lain memang ada sound system dalam karnaval yang dibawa dalam kendaraan yang bergerak lambat lengkap dengan hiasan lampu atraktif. Nah yang seperti ini pelaksanaannya seperti apa, regulasinya akan digodok,” pungkasnya.