![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/20240409_181154.jpg)
Dengan adanya kejadian tersebut banyak yang tekah dirugikan atas perilaku ketiga pemuda tersebut. Apalagi, lanjutnya, dengan tegas mengingatkan kembali "Jarimu adalah harimaumu".
"Sekarang mereka sudah minta maaf dan juga membuat surat pernyataan tanpa paksaan. Dan selanjutnya kasus ini masih ditangani dan diproses oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi," tegasnya.
Untuk itu, ketiga pemuda ini terancam dengan Pasal 28 ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sekedar diketahui, Pemkab Banyuwangi juga telah menerbitkan surat edaran (SE) melarang adanya battle sound system dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemkab sendiri juga tidak mengeluarkan izin digelarnya kegiatan adu sound system diwarnai joget pargoy.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemerintah Daerah bernomor 501 Tahun 2024, dimana surat yang di edarkan merupakan hasil rapat koordinasi lintas leading sektor dan stakeholder antara lain Pemkab, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polresta, Kodim 0825, Lanal, Kejaksaan Negeri, Forpimka dan Kepala Desa.
Terbitnya SE itu, memperhatikan Tausiah dari Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi Nomor: 137/DP.MUI/Kab.Bwi/2023 Tanggal 20 Desember 2023, perihal: Tausiah Battle Sound dan Joget Pargoy.
"Kami tidak melarang kegiatan takbir keliling. Bahkan kami turut memberikan mendukungan kegiatan masyarakat dalam memeriahkan peringatan lebaran 1445 H. Jika itu diadakan di mushola maupun di masjid. Dan tidak boleh sound yang ada di truk," tegas Kapolres.
Untuk itu, jajaran kepolisian tetap berada di wilayah Desa Sumbersewu untuk menegakkan Surat Edaran tersebut.