![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/20250614_203332.jpg)
Lantaran.com,Banyuwangi- Jadi sorotan publik Aktivitas pertambangan tanah urug di kawasan perbukitrbukitrbukitan Dusun Wangkal, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, kembali menggeliat. Sabtu (14/6/2025).
Bahkan sejumlah truk besar tampak hilir mudik mengangkut material dari lereng curam yang tengah dikeruk secara masif.
Di lokasi menunjukkan aktivitas pengambilan material tanah dan pasir, yang diduga digunakan untuk proyek pengurugan lahan skala besar. Sayangnya, aktivitas tersebut berlangsung tanpa papan informasi resmi dan tanpa pengamanan yang layak, indikasi kuat bahwa kegiatan ini belum mengantongi izin sah dari instansi terkait.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kegiatan tambang sudah berlangsung beberapa hari terakhir.
“Sudah mulai ramai lagi, truk-truk keluar masuk bawa tanah. Katanya buat urug proyek besar,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas tambang tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Timur Raya menyuarakan keprihatinannya. Syahril Abd Ra, salah satu perwakilan aliansi, menilai aktivitas pertambangan ilegal ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai keadilan sosial dan merusak lingkungan.
“Jika benar tidak berizin, ini jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Ini soal keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan integritas penegakan hukum,” tegasnya Kepada Tim Lantaran.com, Sabtu 14/06.