YOUTUBE

Begini Kata Kepala ADM Kph Banyuwangi Barat Terkait Dugaan Pembalakan Liar di Songgon

$rows[judul]
(Foto: Kayu Pohon Pinus roboh di bantaran sungai perlintasan arum jeram wisata pinus rimba ayu Songgon/Lantaran.com)

Lantaran.com,Banyuwangi-Kepala Administratur (ADM) Perhutani Banyuwangi Barat menepis beredarnya kabar di pemberitaan media tentang terjadinya peristiwa aksi pembalakan liar di lahan Perhutani KPH Banyuwangi Barat berlokasi di Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur.

Kepala ADM Kph Banyuwangi Barat Achmad Muchlisin menyampaikan, bahwa terkait dengan adanya pemberitaan aksi pembalakan liar dan melibatkan oknum perhutani itu tidak benar dan perlu diluruskan, bahkan setelah menerima laporan petugas langsung turun ke lokasi untuk mengeceknya. 

“Saya tegaskan 99 persen tidak ada keterlibatan petugas perhutani dan itu bukan aksi pembalakan liar,”Katanya saat dikonfirmasi tim Lantaran.com, Sabtu (15/06/2024).

Muchlisin menjelaskan, setelah petugas perhutani datangi lokasi untuk mengecek dan mengidentifikasi kayu pohon pinus tersebut. Kemudian untuk kronologi awal salah satu oknum masyarakat yang melihat dan menemukan adanya kayu pohon pinus yang roboh, setelah itu dipotong tujuan awalnya dikarenakan lokasinya itu berdekatan dengan salah satu destinasi Wisata yang ada di Songgon.

“Saya tidak tahu persis bagaimana itu,Namun karena tidak dengan tanpa ijin oleh oknum masyarakat yang pertama kali melihat pohon pinus dipotong bertujuan agar sungai yang jadi lintasan wisata arum jeram tidak tersangkut, karena ketidaktahuan itu lah kayu yang dipotong itu diambil dan akan digunakan sebagai material memperbaiki salah satu bangunan atau fasilitas di wisata pinus Rimba Ayu,”terangnya.

Baca Lainnya :

Setelah dilakukan identifikasi, batang pohon yang roboh diamankan petugas di tempat penitipan Kayu (TPK) Songgon, “Sekali lagi tidak ada pembalakan liar, diketahui dua pohon pinus yang roboh karena diterjang angin dan kayu yang telah dilakukan pemotongan berjumlah 9 batang oleh petugas langsung dibawa ke tempat penitipan kayu setempat,”tegasnya.

Selanjutnya, saat di lokasi petugas langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembalakan liar di kawasan lahan perhutani, yang pasti jika ketahuan akan diberikan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

“Agar masyarakat tahu pembalakan liar merupakan perbuatan yang dilarang sesuai peraturan undang-undang negara dan jika ketahuan melakukan maka akan dikenakan sanksi pidana, ini berlaku ke semua pihak,”sambungnya.