![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/Screenshot_2023-12-06_00_40_43.png)
Dari hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan situasi kondisi rumah saat sepi untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Tersangka masuk ke dalam kamar anak kandungnya, kemudian menggerayangi tubuh korban, lalu melakukan onani hingga keluar sperma,” terangnya.
Lebih parahnya perbuatan itu dilakukan oleh sang ayah berulang kali, bahkan sering dilakukan setiap kali istrinya tidur atau keluar rumah.
“Tersangka ini menunggu waktu untuk melampiaskan nafsunya, ketika istri tidak ada di rumah atau tidur,” ungkapnya.
Atas perbuatan bejatnya itu, MS dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Junto Pasal 6 huruf A dan B Undang-undang 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka juga sempat melakukan ancaman terhadap korban agar tidak melaporkan kelakuan tidak senonoh itu kepada orang lain termasuk ibu kandungnya.
“Awalnya ada ancaman hingga tiga kali, kemudian perbuatan selanjutnya tidak ada lagi ancaman. Tapi tidak sampai melakukan persetubuhan, korban hanya digerayangi. Kemudian disuruh masturbasi atau onani,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Junto Pasal 6 huruf A dan B Undang-undang 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.