YOUTUBE

Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan Sekuriti Perkebunan PT. Bumisari, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Babak baru Kasus Penganiayaan Sekuriti Perkebunan PT. Bumisari Songgo, satu orang warga ditetapkan sebagai Tersangka

$rows[judul]
(Foto : Ahmad Tedjo Rifa

Lantaran.com,Banyuwangi -  Setelah dilakukan pemeriksaan unit reskrim Polres Banyuwangi, tiba-tiba terjadi Pelaku kepada petugas Sekuriti Perkebunan PT. Bumi Sari usai dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polresta menetapkan Muhriyono yang awalnya sebagai Saksi ditetapkan jadi tersangka.

Mengetahui kasus sebelumnya yang mengundang perhatian masyarakat mengenai kasus kriminalisasi yang terjadi terhadap korban bernama Rusli sekuriti Perkebunan PT. Bumi sari Kecamatan Songgon,Banyuwangi,Jawa Timur. 

Sementara itu, sebelumnya Muhriyono sempat mangkir dan tidak hadir panggilan untuk dilakukan pemeriksaan penyidik, hingga akhirnya terpaksa Pelaku dijemput paksa langsung diamankan. 

Penjemputan paksa dari Informasi yang berhasil dihimpun tim Lantaran.com Kasatreskrim Polres Banyuwangi, Kompol Andrew Vega menyampaikan, dalam hal ini sudah memeriksa sejumlah saksi.

“Kami sudah memeriksa korban dan meminta keterangan Saksi-saksi,” ungkap Kasatreskrim Polres Banyuwangi.

Baca Lainnya :

 

Berlanjut dari keterangan Kasat reskrim mengenaskan, gagal mengirim dua kali surat pemanggilan tidak digubris oleh tersangka alias tidak datang.

“Akhirnya kami melakukan tindakan tegas, yaitu penjemputan dengan surat perintah membawa Muhriyono di rumahnya,”tegasnya.