YOUTUBE

Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan Sekuriti Perkebunan PT. Bumisari, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Babak baru Kasus Penganiayaan Sekuriti Perkebunan PT. Bumisari Songgo, satu orang warga ditetapkan sebagai Tersangka

$rows[judul]
(Foto : Ahmad Tedjo Rifa

Sementara itu, Ahmad Tedjo Rifa'i selaku kuasa hukum pelaku membenarkan atas informasi yang mengenai kliennya paskah mengikuti proses pemeriksaan penyidik.

Iya betul mas, sejak senin kemarin ditetapkan mas, ungkapnya kepada tim Lantaran.com saat dikonfirmasi, Rabu (12/06/2024).  

Paskah dijemput dan diamankan adanya penjemputan paksa mendapat respon masyarakat, puluhan warga Desa Pakel menggelar aksi Istighosah dan Orasi dua kali datangi kantor Polres untuk menyuarakan tuntutannya dan meminta aparat kepolisian membebaskan tersangka.

Lanjut kata, Tedjo menyampaikan, dia sangat menyesalkan penetapan tersangka ini, menurutnya dalam penanganan pihak penyidik ​​​​tidak mempertimbangkan konteksnya.

“Secara kami prinsip sesalkan atas penetapan tersangka ini, seharusnya penyelidikan mempertimbangkan konteks yaitu semacam kemiripan antara warga dengan pihak kebun yang saat ini terlibat dalam gesekan massa,” ujarnya.

Baca Lainnya :