![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/Haram_(16).png)
4. Pemerintah menyebut berpotensi pidana.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan aksi ini memiliki konsekuensi hukum. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyebut terdapat provokasi dari kelompok tertentu yang ingin menurunkan martabat bendera Merah Putih dengan menggantinya menggunakan simbol fiksi.
Ia mengajak masyarakat menghargai pengorbanan para pahlawan kemerdekaan. “Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita menahan diri memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.
Budi menegaskan tindakan yang dianggap mencederai kehormatan bendera negara dapat dipidana sesuai Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang melarang pengibaran Merah Putih di bawah lambang apa pun.“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” tuturnya.