![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/qtr_2-0_ind_(4).jpg)
Modus operandinya, lanjut Ihram, Kades Ikhwan Arofidana ini mencairkan sejumlah dana sesuai SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang diterbitkannya dengan rincian anggaran setiap kegiatan sesuai APBdes tahun berjalan.
Di mana dalam setiap pencairan tersebut memang mengharuskan adanya tanda tangan Kades dan bendahara. Namun, saat pencairan uang yang di Tarik dari Bank Jatim tersebut langsung dibawa tersangka.
Hal inilah yang tidak sesuai dengan peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 tahun 2019 yang telah diubah dengan peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa bahwa kepala desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa, dan menggunakan uang yang sudah dicairkan dari rekening kas Pemdes.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, 4 saksi ahli. Lalu 24 orang saksi termasuk perangkat desa, pengawas kegiatan, karang taruna juga diperiksa. Hasilnya terbuktilah ada temuan korupsi," tegas Akpol lulusan tahun 2005 ini.
Kini Kades dengan masa jabatan 6 tahun yang berakhir pada Desember tahun 2025 nanti, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ikhwan disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 1 M. Putusan tergantung hakim yang memimpin pengadilan. Semoga hakim berpihak pada masyarakat, karena negara harus hadir untuk masyarakat," pungkasnya.***