YOUTUBE

Kades di Jatim Dijemput Polisi Saat Hadiri Halal Bihalal, Ini Kasusnya

$rows[judul]
Polres Mojokerto lakukan rilis dugaan kasus korupsi dana desa oleh kades Sampangagung.

Lantaran.com, Mojokerto - Tak menghiraukan panggilan pihak kepolisian, Ikhwan Arofidana (42) yang merupakan Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kuterejo, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi saat menghadiri halal bihalal di kantor kecamatan.

Bukan tanpa dasar, Penjemputan ini atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020-2021 senilai Rp 360.215.080 yang dilakukan oleh sang kepala desa.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto membenarkan perihal penangkapan kades Ikhwan Arofidana dalam acara halal bihalal di aula Kecamatan Kutorejo.

"Kita amankan ketika halal bihalal di kantor Kecamatan Kuterejo (16/4/2024). Karena sudah 2 kali dilakukan pemanggilan oleh kami, tapi tak digubris. Sehingga saya perintahkan agar kasatreskrim melakukan penangkapan," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat konferensi pers, Jumat 19 April 2024.

Ihram menyebutkan, Kades aktif ini diringkus karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dalam keuangan negara selama menjabat Kades Sampangagung dari tahun 2020-2021.

Baca Lainnya :

Dimana ada 14 item kegiatan dengan total pencairan anggaran Rp 400.456.148 di tahun 2020. Namun, hanya Rp 229.900.000 yang bisa dipertanggungjawabkan tersangka. Alhasil kerugian negara mencapai Rp 170.556.148.

Sedangkan, di tahun 2021 ada 19 kegiatan dengan pencairan senilai Rp 349.674.932 dan yang bisa dipertanggungjawabkan hanya senilai Rp 160.016.000 dari total pencairan tersebut. Di mana kerugian negara mencapai Rp 189.658.932.

"Total kerugian negara mencapai Rp 360 juta lebih. Dari kegiatan-kegiatan itu ada yang kurangnya volume pembangunan, ada juga yang fiktif dalam artinya laporan ada tapi tidak dilaksanakan secara real," jelasnya.