Lantaran.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap status tahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai strategi penanganan perkara.
Yaqut dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) oleh KPK. Per Selasa (24/3) ini, ia sudah kembali menjadi tahanan rumah tahanan (rutan).
"Dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Asep, pengembalian status Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan membutuhkan waktu karena eks menag tersebut harus menjalani proses asesmen kesehatan.
Ia mengatakan, asesmen kesehatan dilakukan sejak Senin (23/3) sore di Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Rumah Sakit Polri Kramat Jati dipilih karena berdekatan dengan tempat tinggal Yaqut.
Lalu, ketersediaan peralatan dan juga dokter ahli yang ada di sana juga menjadi pertimbangan dipilihnya rumah sakit tersebut.
Pada Rabu (25/3), KPK rencananya akan kembali meminta keterangan Yaqut soal kasus korupsi kuota haji.