YOUTUBE

Polresta Banyuwangi Bongkar Praktik Curang Pengoplos Gas LPG, 4 Pelaku Ditangkap

$rows[judul]
(Foto: Polresta Banyuwangi Membongkar dua sindikat Kasus Pengoplosan Gas Lpg Melon 3KG/Lantaran.com)

Lantaran.com,Banyuwangi- Satreskrim Polresta Banyuwangi ungkap kasus praktik curang pengoplosan Gas LPG yang ada di wilayah Banyuwangi. Polisi dalam mengungkap kasus yang merugikan negara ratusan juta ini di dua tempat berbeda. 

Kasus pertama yang diungkap adalah sindikat pengoplos LPG 3 Kg yang dijual lagi dalam kemasan tabung gas 12Kg dan 50Kg.

Sindikat pertama digrebek pada Senin, 13 April 2026 di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, terungkap sudah beroperasi selama 5 bulan, yakni dari Desember 2025 hingga Maret 2026.

Selanjutnya Tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yaitu Suhariyono alias Poyo (55) yang berperan sebagai pemodal, Supardi alias Bodeng (47) sebagai eksekutor lapangan dan pemilik alat, dan Guntoro (71) sebagai jasa angkut.

Kerugian negara akibat praktik curang tersebut diperkirakan mencapai Rp 220.931.520. 

Baca Lainnya :

Dalam praktiknya, sindikat tersebut menghabiskan 4.072 tabung LPG 3 Kg yang kemudian dijual dalam bentuk 1.000 tabung untuk 12 Kg dan 72 tabung untuk 50 Kg.

Selang 3 hari Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan oknum pangkalan agen resmi gas LPG yakni Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42) di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi pada 16 April 2026.

Diketahui Rama merupakan pemilik atau pengelola pangkalan resmi Pertamina LPG M. Khuldori yang telah menyalahgunakan kuota resmi pangkalannya yang dibeli seharga Rp16.000 per tabung.