YOUTUBE

Polresta Banyuwangi Bongkar Praktik Curang Pengoplos Gas LPG, 4 Pelaku Ditangkap

$rows[judul]
(Foto: Polresta Banyuwangi Membongkar dua sindikat Kasus Pengoplosan Gas Lpg Melon 3KG/Lantaran.com)

Kecurangan pangkalan miliknya ini sudah berjalan selama 1,5 tahun, dari Januari 2025 hingga April 2026 dan menghasilkan 1.600 tabung gas 12 Kg ilegal dengan menyedot isi dari 6.400 tabung gas 3 Kg.

Oleh pelaku Gas oplosan kemudian dijual dengan harga Rp140.000 per tabung, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp323.392.000.

​Kedua sindikat gunakan metode yang identik dan terstruktur untuk menjalankan aksi kejahatannya, yaitu dengan teknik injeksi atau penyuntikan. Setelah itu memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg (Subsidi) ke tabung 12 Kg dan 50 Kg (Non-Subsidi) menggunakan pipa besi/selang regulator. 

Mereka menggunakan metode gravitasi (tabung 3 Kg di atas, tabung besar di bawah) yang dikombinasikan dengan pendinginan es balok pada tabung sasaran untuk mempermudah aliran gas.

​Setelah memindah isi tabung gas, pemalsuan segel (barcode) dilakukan untuk mengelabui konsumen, Pelaku memasang segel atau barcode palsu menyerupai produk resmi (Bright Gas) yang dibeli secara bebas melalui e-commerce (Shopee) dari penjual di luar daerah, yaitu dari Garut dan Bandung.

Baca Lainnya :

​Hasil oplosan kemudian didistribusikan ke puluhan toko pelanggan tetap atau kluster di berbagai kecamatan di wilayah selatan Banyuwangi, seperti Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, dan Sempu.